Apalagi pemberitaan tentang Galih tak menunjukkan ada kemajuan dalam kasus ikan asin yang juga menyeret nama Fairuz A Rafiq sebagai korban.
Dalam pemberitaan Kompas.com, diisebutkan bahwa sejak Agustus 2019, berkas perkara tahap pertama tersangka kasus ikan asin ini sudah dilimpahkan pihak Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan dalam pernyataannya kepada Kompas.com, 20 Agustus 2019.
"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini," kata Iwan.
Baca Juga: Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar Dikabarkan akan Bercerai, Unggahan Indra Tarigan Jadi Sorotan!
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa polisi sedang menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga siap untuk disidangkan.
31 Agustus 2019, beredar kabar bahwa Galih sudah melewati maksimal masa tahanan yakni 40 hari.
Namun, kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, menampik hal tersebut dan mengatakan bahwa 40 hari penahanan Galih baru akan jatuh pada 9 September 2019.
"Nggak (bebas), 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 (September) bulan depan," kata Rihat kepada Kompas.com pada 31 Agustus 2019.
Sudah hampir sebulan sejak masa penahanan 40 hari yang disebut Rihat, nyatanya Galih tak kunjung bebas.
Dan kontras dengan Galih Ginanjar yang sedang menanti kepastian nasib di penjara, sang Istri Barbie Kumalasari justru sedang sibuk cuap-cuap dan bikin sensasi di layar kaca.
(*)