Grid.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan pada artis sekaligus model, Roro Fitria.
Dari hasil introgasi, Roro Fitria mengakui adanya transaksi pembelian narkoba jenis sabu.
Transaksi itu dilakukan sehari sebelum penangkapannya.
(BACA: Inspirasi Gaya Fashion Nuansa Hijau Army ala Victoria Beckham, Super Fabulous! )
“Hasil interogasi RF, yang bersangkutan mengakui betul memesan sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
“Dan kemarin sudah mentransfer sejumlah Rp 5 juta menggunakan ATM BCA milik RF pada 13 Februari 2018 ke WH sebagai penjual,”
(BACA: Bedaaa banget! Sang Makeup Artis Pamerkan Wajah Marion Jola Sebelum Makeup, Kayak Apa ya?)
Selain itu, dalam chat aplikasi pesan WhatsApp di ponsel kedua tersangka, Roro dan WH, terdapat komunikasi intens, terkait pemesanan sabu dan transfer uang.
“Keduanya sudah kami amankan di Polda Metro. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Suwondo. (*)
(Mohamad Yusuf/Warta Kota)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram Seharga Rp 5 Juta