Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Mungkin banyak yang sudah mengenal sosok suku Aborigin.
Suku Aborigin memanglah terkenal dan mendunia, dan suku ini adalah penduduk asli Australia.
Namun sebuah informasi yang berkembang mengklaim bahwa mereka diklasifikasikan sebagai hewan dalam sebuah undang-undang.
Dilansir Grid.ID melalui Wafflesatnoot, berikut beberapa penjelasan mengenai isu ini.
(BACA: 6 Mitos Tentang Cinta yang Masih Dipercaya Hingga Sekarang, Apa Aja ya?)
Info yang beredar menyebutkan "Australia, sampai tahun 60an, suku Aborigin berada di bawah Flora and Fauna Act, mengklasifikasikannya sebagai binatang, bukan manusia."
Bersamaan dengan pernyataan itu, terdapat sebuah foto yang memperlihatkan sekelompok suku Aborigin yang dirantai, sementara seorang pria Kaukasia berdiri di belakang mereka.
Namun hal ini sudah dibatalkan oleh sebuah referendum pada tahun 1967 dan mengubah konstitusi Australia.
Referendum tersebut berisi tentang persamaan hak untuk Suku Aborigin.
Terutama, referendum ini mulai memperhitungkan suku Aborigin ke dalam sensus penduduk nasional Australia.
Juga menghasilkan beberapa hak istimewa seperti jaminan sosial, wakaf anak, dan pensiun pemerintah.