Grid.ID - Hari Selasa (14/2/2018) Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan pedangdut Roro Fitria.
Melansir dari Kompas.com, Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018)
(Terciduk Kasus Narkoba, Roro Fitria Malah Mendadak Alim)
Dari tangan WH, lanjutnya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam.
"Pak Calvin dan tim melakukan interogasi di TKP. Menurut WH, sabu tersebut hendak ia antarkan kepada pemesan yang tak lain adalah Roro Fitria," katanya.
Kepada polisi, WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.
[Rilis kasus penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).] Rilis kasus penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)
(Lama Menghilang Dewi Sanca Pamer Pacar Baru, Netizen Malah Bilang Gini)
Roro memesan barang haram teraebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarnya ke rumah Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan sabu.
"Di jalan, WH beberapa kali berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro bertanya WH sudah sampai mana," ujarnya.
Setiba di rumah Roro, polisi langsung mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa judul sinetron tersebut.
Roro tak dapat mengelak perbuatannya.
(Lucu! Baju Ayam Jago Milik Xabiru Anak Rachel Vennya Bikin Salfok)
"Kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Calvin.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.
Keduanya terancam dijerat Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, Pasal 114 tentang Perantara Jual Beli Narkoba, dan Pasal 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TribunStyle.com/ BGR)