Grid.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran pelarangan terhadap penggunaan bentuk cair sediaan obat yang mengandung policresulen.
Grid.ID melansir dari surat edaran BPOM dan laman farmasiana mengungkapkan alasan di balik pelarangan penggunaan obat yang mengandung policresulen untuk penyakit sariawan berbahaya.
Diketahui bahwa bentuk cair sediaan obat yang memiliki kandungan policresulen sebanyak 36 persen bahkan dapat memperparah kondisi sariawan.
Menurut surat edaran BPOM, tidak ada bukti ilmiah yang mendukung manfaat dari policresulen 36 persen cair yang telah disetujui sebelumnya.
( BACA : Hindari 4 Kebiasaan yang Bisa Merusak Sistem Imun Tubuh Kamu, Apa Aja ya?)
Policresulen merupakan obat yang digunakan sebagai hemostatik topikal dan antiseptik.
Umunya policresulen digunakan untuk membersihkan dan membantu proses regenerasi jaringan pada luka bakar.
Tak hanya itu, terdapat obat yang mengandung policresulen beredar digunakan untuk menjaga kesehatan organ intim dengan mengobati kutil kelamin, sariawan, mengurangi inflamasi kronis.
Efek samping dari pemakaian policersulen adalah ketidaknyamanan pada saat awal pengobatan.
Efek beratnya adalah sensasi panas pada area miss v, rasa gatal pada bagian vulva dan permukaan mukosa yang mengakibatkan mulut mengelupas, alergi dan gatal-gatal.
Menurut BPOM, penggunaan policresulen cair dengan kadar 36 persen dalam bentuk cairan bisa menyebabkan seseorang mengalami chemical burn atau luka bakar kimia dan mucosa oral.