Find Us On Social Media :

Meningkat 30 Persen, Kekerasan terhadap Hewan akan Segera Ditindak Tegas dan Dijatuhi Hukuman sampai 20 Tahun Penjara!

By Novia, Senin, 7 Oktober 2019 | 11:40 WIB

Pembunuhan hewan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Departemen Layanan Hewan Malaysia mengungkapkan, ada peningkatan hingga 30 persen terhadap kasus penyiksaan hewan.

Peningkatan ini diamati mulai dari 510 kasus pada tahun 2017, kini meningkat menjadi 662 kasus di tahun ini.

Melansir dari New Straits Times pada Minggu (6/10/2019), lebih dari 90 persen kasus penyiksaan hewan ini melibatkan anjing dan kucing.

Baca Juga: Bentuknya Mirip Ular Raksasa, Pria ini Temukan Hewan Langka Berusia 30 Tahun yang Laku Terjual Hingga Rp45 Juta!

Peningkatan jumlah ini disebabkan oleh kesadaran yang salah dalam memperlakukan hewan.

Dirjen Dr Quaza Nizamuddin Hassan Nizam menyampaikan, antara Januari dan Juni tahun ini, setidaknya sudah terdapat 190 kasus yang tercatat secara resmi.

Di mana kasus tersebut telah dibebani dengan denda. Dan kini, total denda tersebut mencapai 12.500 ringgit atau sekitar Rp 42 juta.

Baca Juga: Menderita Sakit Perut Selama 10 Tahun, Dokter Temukan Hewan Mengerikan Menggeliat di Dalam Usus Pasiennya

Total denda tersebut berasal dari lima kasus yang telah dibawa ke pengadilan.

"Jumlah kasus cukup mengkhawatirkan, tetapi ini karena kurangnya kesadaran publik untuk mengatasi kekejaman terhadap hewan di negara ini," terangnya dalam konferensi pers.

Setelah kasus ini mencuat, departemen perlindungan telah menyiapkan modul untuk melindungi hewan-hewan.