Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Departemen Layanan Hewan Malaysia mengungkapkan, ada peningkatan hingga 30 persen terhadap kasus penyiksaan hewan.
Peningkatan ini diamati mulai dari 510 kasus pada tahun 2017, kini meningkat menjadi 662 kasus di tahun ini.
Melansir dari New Straits Times pada Minggu (6/10/2019), lebih dari 90 persen kasus penyiksaan hewan ini melibatkan anjing dan kucing.
Peningkatan jumlah ini disebabkan oleh kesadaran yang salah dalam memperlakukan hewan.
Dirjen Dr Quaza Nizamuddin Hassan Nizam menyampaikan, antara Januari dan Juni tahun ini, setidaknya sudah terdapat 190 kasus yang tercatat secara resmi.
Di mana kasus tersebut telah dibebani dengan denda. Dan kini, total denda tersebut mencapai 12.500 ringgit atau sekitar Rp 42 juta.
Total denda tersebut berasal dari lima kasus yang telah dibawa ke pengadilan.
"Jumlah kasus cukup mengkhawatirkan, tetapi ini karena kurangnya kesadaran publik untuk mengatasi kekejaman terhadap hewan di negara ini," terangnya dalam konferensi pers.
Setelah kasus ini mencuat, departemen perlindungan telah menyiapkan modul untuk melindungi hewan-hewan.
Pemerintah telah menyiapkan Modul Pendidikan Awal tentang Perawatan Hewan dan Kesejahteraan di Financial Park Complex.
Modul ini akan segera dipublikasikan dan disusun dengan kerja sama Departemen Persatuan dan Integrasi Nasional.
Ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang perawatan hewan serta penanganan dan kesejahteraan dalam memperlakukan hewan.
Baca Juga: Geledah Rumah Bandar Narkoba di Meksiko, Ditemukan Tumpukan Uang, Hewan Buas, Hingga Gua di Dalamnya
Modul ini ditujukan pada anak-anak pra-sekolah, diperluas ke sekolah dasar dan sekolah menengah.
Ini juga akan dijadikan sebagai bagian dari kurikulum agar meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selanjutnya, Dr Quaza Nizamuddin menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan kekejaman terhadap hewan dan menjadikannya viral.
Ia meminta kepada masyarakat untuk merekam aksi-aksi kejahatan itu.
“Menerima pengaduan yang dilengkapi dengan bukti rekaman video, tentu ini akan membantu memperlancar penyelidikan kami dan untuk mengambil tindakan yang sesuai,” katanya.
Dengan ini, akan mudah untuk mengingatkan masyarakat tentang hukuman dan pidana 20 tahun penjara dan denda lebih tinggi untuk UU Kesejahteraan Hewan 2015 di Malaysia.
(*)