Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nikita Mirzani telah menikah secara agama dengan Dipo Latief pada Februari 2018 silam.
Kini, permohonan sidang isbat untuk diakui secara hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikabulkan.
Keputusan tersebut sudah diketuk palu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/10/2019).
"Sehingga Niki dan anaknya terlindungi oleh negara. Karena waktu itu pernikahan tak secara syariat Islam, sehingga ada kutipan akta nikah," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang.
Terkait putusan yang memenangkan dirinya, Nikita Mirzani mengaku bahagia.
Lantaran Arkana Mawardi sebagai anak hasil buah cinta Nikita Mirzani dan Dipo Latief telah memiliki perlindungan hukum.
"Perasaannya senang, karena Arkana mendapatkan perlindungan dari negara," ucap Nikita Mirzani yang menyampaikan melalui telepon dengan pengacaranya yang dikutip Grid.ID, lantaran ia tidak hadir saat persidangan.
"Niki senang banget, mau ucapkan terima kasih kepada bapak hakim. Niki mau ucakan terima kasih banget alhamdulillah," pungkasnya.
Hasil itu sekaligus memutuskan Nikita Mirzani cerai dengan Dipo Latief.
Baca Juga: Bajunya Dihina Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Farhat Abbas Jadi Malu Pakai Kembali
"Niki sah bersuami istri dan sah bercerai. Jadi hukum memberikan perlindungan kepada anaknya baik akte kelahiran dan lain-lain," pungkas Fahmi Bachmid. (*)