Find Us On Social Media :

Jelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Ternyata Remaja Galau Perlu Mendapat Pendampingan

By Novita, Senin, 7 Oktober 2019 | 15:00 WIB

Jelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Ternyata Remaja Galau Perlu Mendapat Pendampingan Khusus

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, Bakeswa Iindonesia menggelar diskusi publik dengan tema "Promosi Kesehatan Jiwa dan Pencegahan Bunuh Diri" yang menyasar generasi milenial.

Kampanye dengan hastag #RemajaPeduliKesehatanMental tersebut bertujuan untuk menggalang dukungan penggiat kesehatan jiwa untuk saling terkoneksi dan berkolaborasi meningkatkan mutu kesehatan jiwa di Indonesia.

Beberapa penggiat yang terlibat antara lain, PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia), HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), KPSI (Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia).

Baca Juga: Awet Muda, Naysilla Mirdad Kayak Remaja Ketika Pakai Seragam SMA!

Tak hanya itu, beberapa perhimpunan juga turut terlibat seperti Bipolar Care, Into the Light, Pijar Psikologi, Kopi Panas Foundation, Kaltera.id, Ibunda.id, Petualangan Menuju Sesuatu serta didukung Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan dan WHO (World Health Organization).

Dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, profesional psikiater, Ketua Dewan Pakar Bakeswa Indonesia sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta, Nova Riyadi Yusuf mengatakan telah banyak partisipasi mayarakat terkait kesehatan membangun kesehatan jiwa di Indonesia.

Hal tersebut lantaran disahkannya UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 Pasal 28 yang mengatur peran serta masyarakat dalam peningkatan partisipasi pembangunan kesehatan jiwa di Indonesia.

Baca Juga: Jarang Diekspos, Begini Potret Terbaru Putri Sulung Rionaldo Stokhorst yang Kini Sudah Remaja. Paras Bulenya Mirip Sang Papa!

"Hal ini merupakan dukungan yang sangat positif sekaligus menjadi bentuk desakan agar UU Keswa dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam berbagai peraturan turunan,” lanjut Nova.

Nova atau yang akrab disapa Noriyu mengatakan ada 4 hal yang tercakup dalam UU Kesehatan Jiwa di atas.

"Upaya Kesehatan Jiwa yang diatur dalam UU Keswa mencakup 4 hal yaitu, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dimana keempat upaya tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan yang di sisi lain sebenarnya bisa dioptimalkan dengan peranan teknologi seperti yang tercantum pada Pasal 65 UU Keswa," terangnya.