Grid.ID - Lagi, publik figur ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kali ini menimpa seorang penyanyi dangdut, Septyan Arochman (SA) alias Daffa yang diringkus polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Daffa merupakan jebolan ajang pencarian penyanyi dangdut, D'Academy 2.
Baca Juga: Tak Kapok Diringkus Polisi karena Narkoba, Suami Dhawiya Ungkap Alasannya Pakai Sabu
Polisi meringkus Daffa bersama rekannya, RND, alias Rendi di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (6/10/2019) dini hari setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaski narkoba.
Saat diringkus, di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa alat hisap, bong, dan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram.
Setelah menemukan barang bukti, Daffa dan RND dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Menantu Elvy Sukaesih Diringkus Polisi atas Kepemilikan Sabu
"Jadi untuk Daffa ini memang sudah sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," jelas Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Kepada polisi Daffa mengaku bila tujuannya menggunakan sabu hanya sekadar mencoba dan senang-senang.
"Untuk Daffa, setelah kita tanya menggunakan itu untuk fun-fun saja, untuk happy-happy saja. Artinya tidak ada maksud apa-apa, mencoba saja," lanjut Argo.
Polisi menjerat sang pedangdut dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)