Di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, bong, dan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram.
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bila Daffa sudah menggunakan sabu selama 2 bulan.
Kepada polisi Daffa mengaku bila tujuannya menggunakan sabu hanya sekadar mencoba dan senang-senang.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Ikan Teri, Makanan Murah Meriah ini Ternyata Bisa Tingkatkan Kemampuan Otak!
"Untuk Daffa, setelah kita tanya menggunakan itu untuk fun-fun saja, untuk happy-happy saja. Artinya tidak ada maksud apa-apa, mencoba saja," jelas Argo Yuwono.
Akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya, Daffa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)