Grid.ID - Penyanyi ajang kontes dangdut, D'Academy, Daffa ditangkap polisi setelah terlibat kasus narkoba.
Daffa D'Academy yang bernama asli Septyan Arochman mengungkapkan penyesalannya setelah menjadi tersangka kasus narkoba.
Penyanyi dangdut itu mengaku menyesal sudah menggunakan narkoba jenis sabu yang membuatnya harus mendekam di penjara.
"Saya cuma mau memohon maaf buat keluarga saya, orang tua terutama. Saya menyesal, saya membuat kecewa orang tua, keluarga," ungkap Daffa D'Academy sambil terisak saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Penyanyi dangdut itu mengaku bila kejadian ini membuatnya sadar akan kesalahan yang sudah ia perbuat.
Ia juga mengaku kapok dan akan menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga: 4 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Bepergian dengan Pesawat Terbang
"Saya berjanji ini adalah pembelajaran yang sangat berarti. Ini teguran untuk saya agar saya agar saya bisa lebih baik lagi dan menjauhi kasus seperti ini. Terima kasih," lanjut Daffa.
Kronologi kejadian bermula dari laporan warga yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Daffa dan rekannya, Rendi (RND) pada Sabtu (6/10/2019) dini hari.
Baca Juga: 5 Alasan Ikan Mujair Tidak Baik Bagi Kesehatan, Salah Satunya Disebut Bisa Jadi Pemicu Kanker
Di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, bong, dan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram.
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bila Daffa sudah menggunakan sabu selama 2 bulan.
Kepada polisi Daffa mengaku bila tujuannya menggunakan sabu hanya sekadar mencoba dan senang-senang.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Ikan Teri, Makanan Murah Meriah ini Ternyata Bisa Tingkatkan Kemampuan Otak!
"Untuk Daffa, setelah kita tanya menggunakan itu untuk fun-fun saja, untuk happy-happy saja. Artinya tidak ada maksud apa-apa, mencoba saja," jelas Argo Yuwono.
Akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya, Daffa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)