Menurut hakim, seharusnya kasus pemerkosaan itu disidang di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah), bukan dengan UU Perlindungan Anak.
Namun, terdakwa J hanya bisa menghirup udara bebas dalam hitungan beberapa detik saja.
"Baru semenit dia ke luar, langsung ditangkap, sehingga klien saya tak bisa menemui keluarganya," ungkap kuasa hukum J, Heliana, dikutip Grid.ID dari Serambinews.
Terkait dengan vonis bebas yang diberikan hakim, Herliana justru menyalahkan jaksa.
"Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal, ya itu risiko jaksa.
"Jangan korbankan hak-hak klien saya," tambah Herliana, meradang dengan sikap penegak hukum kepada kliennya.
Seakan kecolongan usai dibebaskannya terdakwa kasus pemerkosaan anak, kepolisian Polres Aceh Utara sampai memutar otak agar bisa kembali menangkap tersangka J.