"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap Jaka.
Korban lantas dibawa kembali pulang oleh pelaku JR ke rumahnya.
Setelahnya, sekitar dini hari pada Minggu (6/10/2019), pelaku kembali meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak mau kembali terulang, korban menolak dan mencoba melarikan diri dari rumah pelaku.
Saat itulah korban akhirnya bertemu dengan petugas kepolisian dan meminta pertolongan.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku. Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Setelahnya, polisi berhasil menangkap pelaku JR dan AH, sedangkan pelaku ED saat ini masih buron.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, serta Pasal 332 KUHPidana.
Mereka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
(*)