Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang harus dialami seorang gadis asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gadis berinisial AL (17) mengalami tindakan kekerasan dan asusila dari tiga orang pria.
Parahnya, salah satu dari pria tersebut ternyata pamannya sendiri.
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (8/9/2019), korban terpaksa harus melayani nafsu bejat sang paman beserta dua orang lainnya karena di bawah ancaman.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana membenarkan kejadian tersebut.
"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman. Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka dikutip dari Kompas.
Awal mula kejadian, saat itu AL yang berada di rumah neneknya, lalu diculik oleh pelaku.
Melansir dari Tribunnews pada Selasa (8/10/2019), saat itu korban dalam keadaan tengah tertidur lelap.
Pelaku JR berhasil masuk ke rumah neneknya usai memaksa masuk dengan mencongkel jendela.
Kejadian saat itu sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku kemudian membekap AL hingga tak sadarkan diri.
Korban disekap selama 4 hari dan dipaksa melayani tiga pria.
Pria berinisial JR (54), AH (44), dan ED, kemudian mengancam gadis itu dan memperkosanya.
Ketiganya memerkosa korban di sebuah rumah yang terletak di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Tak sampai di situ, usai perkosa keponakannya sendiri, pelaku JR memperkerjakan AL sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.
Hal tersebut ia lakukan untuk menutupi perbuatan bejatnya terhadap keponakannya itu.
Namun karena kemungkinan korban syok dan trauma berat, korban dikembalikan oleh calon majikannya karena terlihat seperti orang tidak waras.
"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap Jaka.
Korban lantas dibawa kembali pulang oleh pelaku JR ke rumahnya.
Setelahnya, sekitar dini hari pada Minggu (6/10/2019), pelaku kembali meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak mau kembali terulang, korban menolak dan mencoba melarikan diri dari rumah pelaku.
Saat itulah korban akhirnya bertemu dengan petugas kepolisian dan meminta pertolongan.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku. Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Setelahnya, polisi berhasil menangkap pelaku JR dan AH, sedangkan pelaku ED saat ini masih buron.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, serta Pasal 332 KUHPidana.
Mereka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
(*)