Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Artis Roro Fitria ditangkap Subdit. I, Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Rabu siang (14/2/2018), sekitar pukul 12.30 WIB.
Roro ditangkap dikediamannya, Pattio residence di Jln. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta selatan.
(BACA: Unggahan Foto Roro Fitria Sebelum Ditangkap Seakan Firasat, Kolom Komentarnya Pun Langusng Ditutup)
"Setelah kita lakukan penangkapan di rumah RF kita dapatkan buku tabungan, ada atm, ada handphone. Di HP ada chatting dan kita temukan jadi barang bukti. RF ngaku pesen," jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya, di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
(BACA: 7 Selebriti Wanita Tertangkap Karena Narkoba, Nomor 3 Roro Fitria Dengan 2,4 Gram Sabu)
Argo menambahkan, barang bukti lain Shabu bruto 2,4 gr di dalam bungkus rokok, 1 (satu) unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF, 1 (satu) kartu ATM BCA An. WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.
Sebelumnya, polisi mengamankan WH yang sekaligus fotografer Roro di Jalan Hayam wuruk, No.38 A, Rt.2, Rw. 1, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, ddihari yang sama pukul 10.20 WIB.
(BACA: Begini Kondisi Roro Fitria Setelah Diciduk, Terlihat Sedih dan Rambut Acak-acakan Tak Karuan)
Roro dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak kisah selengkapnya di video berikut ini. (*)