"Itu tanggung jawab pihak kepolisian, kan ada tim cyber crime yang keahliannya melacak seperti itu. Karena kalau ada org yg menghina orglain, kemudian dia mau menghapus akunnya dan tak bisa dilacak, bagaimana penegakan hukum? Nah makanya kita serahkan ke pihak penyidik kepolisan untuk melacak dan menangkap pelakunya," tegas Minola saat dampingi Denada membuat laporan polisi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(BACA: Fachri Albar Hanya Menunduk Saat Polisi Rilis Kasusnya, Ternyata Ini yang Ada Dipikirannya)
Denada laporkan netizen itu dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman emapt tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.
Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.
(BACA: Ditangkap Polisi di Kediamannya, Fachri Albar Punya Ruang Khusus untuk Konsumsi Narkoba?)
Seperti diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya. Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah ke Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly.
Simak kisah selengkapnya di video berikut ini. (*)