Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kemarin, Rabu (14/2/2018) Denada resmi polisikan pemilik akun yang memberi komentar hinaan kepadanya melalui media sosial.
Dalam komentarnya, Denada diibaratkan sebagai binatang dan anak perempuan satu-satunya di doakan diperkosa. Hal itu membuat Denada geram, lantaran bukan hanya dirinya yang di hinaan namun juga anaknya.
"Yangmg akhirnya membuat saya tergerak adalah saat dia mengusik naluri saya sebagai seorang ibu, disaat dia mengucapkan kalimat, dia mendoakan anak saya diperkosa ramai," ujar Denada setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(BACA: Terungkap! Ini Dia Dokter yang Memberikan Resep Obat-obatan Untuk Fachri Albar)
Sebagai seorang ibu, Denada mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga anaknya.
"Saya seorang ibu, dan saya seorang ibu tunggal, saya punga anak satu, saya akan melakukan apapun buat anak saya. Saya akan menaruh kepala saya di kaki, kaki saya di kepala kalau perlu utk memastikan anak saya mendapatkan hidup yg aman, nyaman dan bahagia," lanjutnya.
(BACA: Waduh! Fachri Albar Berikan Keterangan Berbeda Dari Interogasi Awal, kok Bisa?)
Dirinya berjanji akan melakukan apapun demi menjaga anaknya, walau nyawa taruhannya.
Walau saat ini akun media sosial sudah di hapus oleh pemiliknya, pihak Denada tetap optimis bisa mempenjarakan oknum tersebut.
(BACA: Fachri Albar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Publik Dibuat Sedih karena Putra Pertamanya)
Kuasa hukum Denada, Minola Sabayang menegaskan dengan kliennya sudah membuat laporan kepada pihak berwajib, pihaknya akan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Itu tanggung jawab pihak kepolisian, kan ada tim cyber crime yang keahliannya melacak seperti itu. Karena kalau ada org yg menghina orglain, kemudian dia mau menghapus akunnya dan tak bisa dilacak, bagaimana penegakan hukum? Nah makanya kita serahkan ke pihak penyidik kepolisan untuk melacak dan menangkap pelakunya," tegas Minola saat dampingi Denada membuat laporan polisi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(BACA: Fachri Albar Hanya Menunduk Saat Polisi Rilis Kasusnya, Ternyata Ini yang Ada Dipikirannya)
Denada laporkan netizen itu dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman emapt tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.
Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.
(BACA: Ditangkap Polisi di Kediamannya, Fachri Albar Punya Ruang Khusus untuk Konsumsi Narkoba?)
Seperti diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya. Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah ke Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly.
Simak kisah selengkapnya di video berikut ini. (*)