Find Us On Social Media :

Ibunda Kriss Hatta Sangat Kecewa karena Masa Tahanan Sang Anak Diperpanjang Meski Sudah Bayar Uang Damai Rp 150 Juta

By Rissa Indrasty, Selasa, 8 Oktober 2019 | 17:00 WIB

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, bersama kuasa hukum Suratman Usman saat ditemui Grid.ID di kawasan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Anthony Hillenaar sudah mencabut laporannya perihal penganiayaan yang dilakukan oleh aktor FTV Kriss Hatta beberapa waktu lalu.

Kendati sudah berdamai, bagaimanapun peraturan tetap peraturan, proses hukum tetap harus berjalan karena merupakan delik umum.

Kini, kasus ini akan masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar besok, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: Sepakat Berdamai dengan Pelapor, Kasus Kriss Hatta Justru Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman, mengungkapkan rasa menyesalnya.

Ia berharap proses hukum akan berhenti, namun itu tak mungkin terwujud.

Padahal uang damai sudah dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Barbie Kumalasari Akui Lebih Pilih Kriss Hatta Ketimbang Galih Ginanjar

"Ini akta perdamaian. Ini asli, ini ditandatangani oleh saya selaku kuasa hukum Kriss Hatta dan itu Anthony, harusnya perkara ini dihentikan," ungkap Suratman Usman saat ditemui Grid.ID bersama Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, di kawasan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

"Tapi kami tidak paham dengan pemikiran Resmob Polda Metro Jaya malah tetap berlanjut, padahal kami sudah memberikan kompensasi Rp 150 juta," lanjutnya.

"Harusnya perkara ini clear dan dihentikan di penyidikan, tapi malah dilanjutkan sampai pengadilan," paparnya.