Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Anthony Hillenaar, Pihak Kriss Hatta Yakin Bebas

By Rissa Indrasty, Selasa, 8 Oktober 2019 | 18:15 WIB

Kriss Hatta saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kriss Hatta akan menjalani sidang perdananya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Anthony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Rabu (9/10/2019).

Meski sudah berdamai dan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 150 juta, proses hukum tetap harus berjalan karena merupakan peraturan dari delik umum yang tidak bisa menggugurkan laporan.

Tetapi, pihak Kriss Hatta menyesalkan hal ini dan menganggap seharusnya kasus ini sudah selesai.

Sebab, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

Baca Juga: Bawakan Petai untuk Anaknya, Ibunda Kriss Hatta Ungkap Kondisi Sang Putra Jelang Sidang Besok

"Tapi dalam banyak kasus dan prakteknya biasa itu, nggak usah ngomong delik apa atau apa, ya kan, ini karena public figure aja, mungkin penyidik dalam legalitas formalnya begitu, kan polisi menjalankan tugas negara, biasalah."

"Tapi kembali ke titik antara korban dan pelaku lagi," ungkap Suratman Usman saat ditemui Grid.ID di kawasan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

Di samping itu, Suratman Usman mengungkapkan pasal yang dijatuhkan kepada Kriss Hatta terdapat kekeliruan.

"Kedua, soal pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun. Kalau saya harusnya 352, ancamannya 3 bulan."

"Karena penganiayaannya tidak mengakibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa," ungkap Suratman Usman.

Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Akui Pinjam Uang Sana-sini Demi Damaikan Anaknya dengan Anthony Hillenaar

Kendati demikian, Suratman Usman berharap persidangan besok berjalan dengan lancar.

Setidaknya, dengan perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan dengan Anthony Hillenaar, Kriss Hatta mendapatkan keringan hukum.

"Tentu dibebaskan, tapi itu kecil sekali, tapi setidaknya diringankan, kalau ancamannya 2,8 tahun itu berapa ya vonisnya dipaskan saja dengan masa tahanan selama persidangan, itu saja," tutup Suratman Usman.

Baca Juga: Benarkan Hubungan Citra Kirana dan Rezky Aditya, Ibunda Ciki Unggah Foto sang Anak Bersama Calon Mantu, Pre Wedding?

Seperti yang diketahui, Kriss Hatta saat itu memukul seseorang karena membela teman wanitanya yang digoda oleh seseorang tersebut.

Anthony Hillenaar yang saat itu berada di lokasi kejadian mencoba memisahkan pertengkaran, tetapi bogeman dan sasaran kemarahan justru didapatkannya dari Kriss Hatta.

Akhirnya Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta kepada pihak yang berwajib.

Kendati sudah berdamai, proses hukum tetap harus berjalan. (*)