Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria berinisial KA diamankan pihak Polsek Metro Pesanggrahan.
Pria 33 tahun itu diamankan pihak berwajib karena aksi liciknya membuat laporan kehilangan palsu pada 30 September 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolsek Metro Pesanggrahan AKP Agus Herwahyu Adi.
Baca Juga: Hubungan Inses Kakak Beradik di Kaltim Dibongkar Ibu RT, Berawal dari Curhat Hingga Hamil 5 Bulan!
Pihaknya menyebut tersangka membuat laporan seolah-olah sepeda motor yang dibelinya secara kredit itu telah hilang.
Padahal yang sebenarnya terjadi, ia hanya menitipkan sepeda motornya ke rumah temannya yang berinisial R (46).
Kepada polisi, tersangka pun mengaku melakukan aksinya ini lantaran ingin mendapatkan keuntungan dari menjual motornya itu.
"Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri," kata Agus, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (08/10/2019).
Kasus ini pun terungkap setelah polisi mencium adanya kejanggalan dari laporan tersebut.
Pasalnya, polisi banyak menemukan perbedaan dari keterangan pelaku KA dan keterangan saksi di TKP.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan," ujar Agus lebih lanjut.
Melansir dari laman Kompas.com, kejadian ini berawal ketika pelaku KA membuat laporan di Polsek Pesanggrahan pada Senin (30/09/2019) pekan lalu.
Saat itu, pelaku KA datang dan mengaku kalau motor yang baru berumur satu bulan itu hilang di rumahnya.
Padahal, pelaku KA baru saja membayar uang DP kepada dealer.
Menanggapi laporan tersebut, polisi pun mendatangi rumah KA yang berada di kawasan Pesangrahan.
Namun karena keterangan yang didapat polisi di TKP justru berbeda dari keterangan pelaku KA, polisi pun akhirnya mencurigai pelaku KA.
Pelaku KA pun akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak polisi.
Ia bahkan mengaku sudah merencanakan aksinya ini sejak lama dengan temannya, R.
Dengan laporan kehilangan ini, keduanya berharap terbebas dari beban kredit dan bisa menjual motornya ke penadah.
Namun Agus sendiri masih belum bisa memastikan berapa nominal harga jual motor tersebut.
"Itu sedang kita dalami. Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dalami keterangan itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(*)