Namun kali ini UH menolak dan akhirnya memilih pergi meninggalkan rumah karena sudah tak tahan dengan perbuatan ayahnya.
Berdasarkan laporan, kedua orangtua korban memang sudah bercerai.
Sebelumnya korban tinggal di Jawa Timur dengan ibu kandungnya.
Namun kemudian dia ikut pelaku alias ayahnya yang tinggal di Banjarbaru, Kalsel.
"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Aryansyah dikutip dari Kompas.
Saat pertama kali mencabuli, S mengetahui jika anaknya tersebut memang sudah tak perawan lagi.
S kemudian memaksanya untuk jujur dan mengatakan siapa yang pertama kali menyetubuhinya.
Namun ternyata, yang mencabuli korban pertama kali ternyata paman dari ibu kandung korban sendiri.
Mendengar hal itu, bukannya marah, tapi kejadian tersebut justru dijadikan alasan untuk melakukan tindakan pencabulan terus menerus kepada anaknya itu.
S bahkan mengancam akan menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya jika menolak melayaninya.
Sementara itu, melansire dari Tribunnews pada 16 November 2016 silam, kasus hampir serupa juga pernah terjadi tepatnya di Kecamatan Simpang Dua, Kalimantan Barat.
SA (36) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial HF (16)
Alasan ia nekat menyetubuhi korban karena kesal mendengar ceita korban yang mengaku sudah tidak perawan.
(*)