Grid.ID - Aktor Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan atas kasus Narkotika pada pukul 07.00 WIB hari Rabu (14/2/2018)
Ia ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, alat hisab sabu, serta puntung lintingan ganja bekas pakai.
Proses penggerebekkan itu disaksikan oleh istri Fachri, Renita dan kedua anaknya.
Dalam pengakuan Fachri Albar soal obat Dumolid, ia diberikan resep obat-obatan oleh seorang dokter berinisial D.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
“Tersangka FA bilang ada dokter berinisial D dalam interogasi awal. Sejauh mana, apakah benar dumolid ini dibeli atas resep dokter tersebut, masih perlu kami buktikan,” lanjutnya.
Fachri Albar diketahui telah menggunakan narkotika berupa ganja sejak 2015.
Sedangkan untuk narkotika berjenis sabu-sabu, ia baru mengonsumsinya selama satu bulan.
“Ia menggunakan ganja sejak 2015 dan sabu-sabu baru satu bulan. Kami masih perlu mendalaminya lagi,” tambahnya.
Narkotika yang Fachri Albar konsumsi diakuinya hanya untuk konsumsi pribadi, bukan dengan orang lain.
“Ia mengaku bahwa ia menggunakannya sendiri. Bukan pesta, itupun masih keterangan dari tersangka,” ujarnya lagi.
Saat ini pihak kepolisian belum memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.
Nantinya, pihak kepolisian akan membandingkannya dengan keterangan saksi yang lain. (*)
(Baca: Sedang Menunggu Pesanan Sabu, Roro Fitria Ditangkap Polisi Didepan Ibunya)