Find Us On Social Media :

Dari Balik Jeruji Besi, Nunung Tak Henti Ciumi Pipi Anaknya

By Menda Clara Florencia, Rabu, 9 Oktober 2019 | 15:49 WIB

Nunung mencium anaknya di balik jeruji besi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Momen haru terasa kala Nunung bertemu dengan anak laki-lakinya dari balik jeruji besi ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nunung mencium pipi anak laki-lakinya dari sela-sela besi PN Jakarta Selatan.

Suara kecupan bibir Nunung terdengar saat mencium pipi anaknya. Nunung mengungkapkan perasaan rindunya untuk anak laki-lakinya.

Ia tetap berusaha mencium pipi anaknya meski kesulitan lantaran terhalang teralis besi penjara.

Baca Juga: Ashanty Derita Autoimun: Kenali Gejala dan Jenis Penyakit Autoimun yang Renggut Nyawa Ibunda Mikha Tambayong

Nunung pula sempat merapihkan pakaian yang dipakai anak laki-lakinya.

"Ini kenapa?" tanya Nunung sembari membersihkan noda di pundak anaknya, Rabu (9/10/2019).

Nunung tampak sangat rindu melihat buah hatinya dari dalam ruang tahanan singgah.

Ia sempat bertanya mengapa anaknya menggunakan jaket jeans saat menemaninya sidang narkoba nanti.

"Emang nggak panas pake baju beginian?" pungkas Nunung.

Baca Juga: Pamer Foto Mutia Ayu dengan Perut Buncit, Glenn Fredly Tulis Caption Penuh Kode : Love You Both...

Hari ini Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal menjalani sidang keduanya yang beragendakan mendengarkan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekadar informasi, Nunung dan suaminya diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.

Nunung ditangkap dengan sejumlah barang bukti 0,36 gram sabu.

Baca Juga: Tak Main Film Hampir Setahun, Shah Rukh Khan Hanya Gelar Pesta Sederhana untuk Ulang Tahun Istrinya

Ia juga sempat membuang barbuk sabu lantaran merasa panik ke dalam toilet.

Atas kasus tersebut Nunung dan suaminya disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Narkotika. (*)