Find Us On Social Media :

Tak Terima dengan Kronologi Kasusnya dengan Anthony Hillenaar yang Dibacakan Jaksa, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

By Rissa Indrasty, Rabu, 9 Oktober 2019 | 18:57 WIB

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Berdasarkan hasil pembacaan kronologi dari JPU tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Baru! Dijanjikan Beasiswa Kuliah ke Taiwan, 40 WNI Ini Malah Jadi Korban Perdagangan Orang

Lantaran, dalam pembacaan dakwaan tersebut ada kronologis yang terlewat atau tak dibacakan.

"Hari ini sebagaimana dibilang tadi Kriss dan kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan."

"Ini kita sampaikan dalam keberatan kita. Apa itu? nanti pas eksepsi nanti lah ya," ungkap Kuasa Hukum, Denny Lubis, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Kendati Kuasa Hukum Kriss Hatta tidak membeberkan fakta yang hilang pada pembacaan terdakwa, tetapi kriss Hatta membeberkan salah satunya.

"Ada dakwaan Jaksa yang hilang di situ yang dimana pelapor menyerang balik di pintu lobby," tutup Kriss Hatta. (*)