Berdasarkan hasil pembacaan kronologi dari JPU tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.
Lantaran, dalam pembacaan dakwaan tersebut ada kronologis yang terlewat atau tak dibacakan.
"Hari ini sebagaimana dibilang tadi Kriss dan kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan."
"Ini kita sampaikan dalam keberatan kita. Apa itu? nanti pas eksepsi nanti lah ya," ungkap Kuasa Hukum, Denny Lubis, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Kendati Kuasa Hukum Kriss Hatta tidak membeberkan fakta yang hilang pada pembacaan terdakwa, tetapi kriss Hatta membeberkan salah satunya.
"Ada dakwaan Jaksa yang hilang di situ yang dimana pelapor menyerang balik di pintu lobby," tutup Kriss Hatta. (*)