Find Us On Social Media :

Tak Terima dengan Kronologi Kasusnya dengan Anthony Hillenaar yang Dibacakan Jaksa, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

By Rissa Indrasty, Rabu, 9 Oktober 2019 | 18:57 WIB

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kriss Hatta baru saja menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Kriss Hatta menjalani sidang terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Anthony Hillenaar.

Kriss Hatta menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Indra Jaya mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika Minggu (7/4/2019) pukul 01.00 WIB Kriss Hatta bersama dengan teman perempuannya, Rahelly Alia mengunjungi club malam Dragon Play, Semanggi, Jakarta Selatan untuk menemui Manda.

Baca Juga: Video Viral, Tangisan Ibu Sambil Menggendong Anaknya yang Meninggal Karena Charger HP, Menjerit

Setibanya di lokasi, Kriss Hatta menghampiri untuk bergabung meja VIP yang saat itu sudah ditempati oleh Manda bersama kekasih Manda yang tidak dikenal Kriss Hatta dan juga di meja tersebut ada Dewi.

Kriss Hatta pun menikmati suasana di ruangan VIP tersebut dengan minum dan berjoget.

Hingga sekitar pukul 02.00 WIB datang Anthony Hillenaar bersama dengan temannya yang tidak dikenal oleh Kriss Hatta.

Selanjutnya, Anthony Hillenaar langsung menyapa ketiga wanita yang berada di dekat Kriss Hatta yakni Manda, Dewi dan Rahelly Alia yang merupakan kekasih Kriss Hatta.

Baca Juga: Sempat Tidak Boleh Tahu Menantunya Terjerat Narkoba, Elvy Sukaesih Sampai Dijaga Tentara

Lalu Anthony Hillenaar langsung mengambil 2 gelas minuman yang ada di meja tersebut tanpa basa-basi dan langsung meminumnya lalu memberikan satu gelas lagi kepada temannya setelah itu pergi ke tempat DJ.

Tiba-tiba teman Anthony Hillenaar mendatangi kekasih Kriss Hatta, Rahelly Alia, dan langsung memegang pundak Rahelly Alia untuk mengajak untuk kenalan.

Atas perlakuan teman Anthony Hillenaar tersebut, Kriss Hatta tidak terima mendorong rekan Anthony Hillenaar dengan kedua tangannya.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Makanan Ini dalam Keadaan Mentah, Ternyata Ada Kandungan Merkurinya

Anthony Hillenaar yang saat itu datang dari sisi kanan membela temannya itu dan mengatakan kepada Kriss Hatta dengan kata-kata, 'Santai aja itu teman gua, nggak usah nyolot,' sambil menarik bahu sebelah kanan Kriss Hatta menggunakan tangan kirinya.

Melihat perlakuan Anthony Hillenaar, membuat Kriss Hatta merasa terancam.

Saat itu Kriss Hatta sedang memegang gelas di tangan kanan kemudian memindahkan gelas tersebut ke tangan kirinya lalu Kriss Hatta langsung memukul Anthony Hillenaar dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke mukanya sebanyak satu kali.

Setelah itu datang petugas keamanan melerai kejadian tersebut.

Akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan Anthony Hillenaar mengalami rasa sakit dengan menderita luka.

Anthony Hillenaar mengalami pergeseran (deviasi) pada sekat rongga hidungserta memar, pembengkakan dan nyeri pada hidung akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga: Malu Punya Putri yang Hamil di Luar Nikah, Ayah di Surabaya Ini Nekat Gugurkan Janin Cucunya: Saya Malu...

Tetapi, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan Anthony Hillenaar untuk menjalankan pekerjaan.

Kriss Hatta terancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ayat 1.

Berdasarkan hasil pembacaan kronologi dari JPU tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Baru! Dijanjikan Beasiswa Kuliah ke Taiwan, 40 WNI Ini Malah Jadi Korban Perdagangan Orang

Lantaran, dalam pembacaan dakwaan tersebut ada kronologis yang terlewat atau tak dibacakan.

"Hari ini sebagaimana dibilang tadi Kriss dan kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan."

"Ini kita sampaikan dalam keberatan kita. Apa itu? nanti pas eksepsi nanti lah ya," ungkap Kuasa Hukum, Denny Lubis, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Kendati Kuasa Hukum Kriss Hatta tidak membeberkan fakta yang hilang pada pembacaan terdakwa, tetapi kriss Hatta membeberkan salah satunya.

"Ada dakwaan Jaksa yang hilang di situ yang dimana pelapor menyerang balik di pintu lobby," tutup Kriss Hatta. (*)