Orangtua AD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Usai menerima pengaduan, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi, fakta baru kembali terungkap.
Pelaku ternyata sudah dua kali memerkosa korban.
Perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan pada 1 September 2019, dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga: Tak Hanya Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Pria di Jambi Ini Juga Cabuli Tante Korban
Akibat perbuatannya, pelaku akan di ancam hukuman minimal 5 tahun atau paling maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, melansir dari Tribun Jabar pada 25 Juni 2019 silam, kasus pencabulan seorang kakek juga terjadi Indramayu.
W (9) sudah dicabuli 3 kali oleh kakek-kakek berusia 70 tahun.
Pencabulan tersebut dilakukan di tiga tempat.