Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Warno kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini nekat lakukan tindak tidak senonoh kepada seorang bocah.
Pria paruh baya berusia 67 tahun itu tega memperkosa AD (8).
AD masih duduk dibangku kelas 2 SD, dan merupakan anak tetangganya.
Melansir dari Kompas pada Rabu (9/10/2019), mulanya pelaku berdalih mengajak korban untuk mencari jangkrik di sawah.
Ia juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu agar korban menurut.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono membenarkan kejadian pencabulan tersebut.
"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris dikutip dari Kompas.
Mulanya, korban AD saat itu baru saja pulang dari sekolah.
Ia kemudian singgah sebentar di sebuah warung tak jauh dari rumah pelaku untuk membeli jajanan.
Baca Juga: Ajak ke Gubuk dan Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Petani di Lampung Nekat Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
Korban juga diketahui sempat mampir ke rumah pelaku.
Setelahnya, Warno mengajak bocah itu pergi ke sawah untuk mencari jangkrik.
Namun belum sampai di tempat tujuan, pelaku justru mengajak korban untuk melakukan tindakan asusila di sebuah kebun kosong yang sepi.
Usai kejadian, korban kemudian kembali ke rumahnya dengan membawa uang Rp 10 ribu yang diberikan pelaku.
Ketika sampai, ibu korban curiga karena anaknya memperlihatkan uang yang didapatkannya.
Ibu korban lantas menanyakan kepada AD dari mana ia mendapatkannya, korban kemudian menceritakannya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban merasa tak terima karena anaknya telah diperlakukan tidak senonoh.
Orangtua AD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Usai menerima pengaduan, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi, fakta baru kembali terungkap.
Pelaku ternyata sudah dua kali memerkosa korban.
Perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan pada 1 September 2019, dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga: Tak Hanya Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Pria di Jambi Ini Juga Cabuli Tante Korban
Akibat perbuatannya, pelaku akan di ancam hukuman minimal 5 tahun atau paling maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, melansir dari Tribun Jabar pada 25 Juni 2019 silam, kasus pencabulan seorang kakek juga terjadi Indramayu.
W (9) sudah dicabuli 3 kali oleh kakek-kakek berusia 70 tahun.
Pencabulan tersebut dilakukan di tiga tempat.
Pertama di tajug yaitu tempat korban mengaji, wc, dan yang terakhir di rumah pelaku.
Selama ini korban diam dan tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena diancam pelaku.
Korban sendiri mengalami trauma berat dan kerap berbicara melantur, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
(*)