Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019), terkait kasus penganiayaan terhadap artis FTV Anthony Hillenaar.
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.
Hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.
Kriss Hatta mengungkapkan salah satu fakta yang tidak dibacakan saat sidang.
"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ, di mana pelapor menyerang balik di pintu lobi," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.
Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Dirinya Lebih Santai Jalani Sidang Kali Ini
Bahkan, Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.
Bahkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang.
Di samping itu, kasus ini dicurigai Kriss Hatta ada kaitannya dengan kasus lamanya.
Baca Juga: Jelang Sidang, Kriss Hatta Ungkap Rasa Kagumnya ke Ibunda
Kriss Hatta menduga, ada pihak yang tak terima dirinya bebas atas kasus sebelumnya.
"Buntut dari 6 Maret 2019 itu ya ini, ada kaitannya dengan kasus yang sebelumnya".
"Ada beberapa orang yang enggak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan, makanya dijegal lagi dalam kasus yang lama".
"Kasus ini lebih lama dari kasus yang kemarin di Bekasi. Sudah itu aja," ungkap Kriss Hatta.
Diduga, pihak tersebut tak lain adalah wanita yang sebelumnya berkasus dengannya, Hilda Vitria.
Pasalnya, Kriss Hatta memiliki bukti jika kasusnya berbuntut panjang karena ada campur tangan pihal luar.
"Soalnya pelapor dengan dia (Hilda) ada pertemuan ya, dan kita ada pembuktian," tutup Kriss Hatta.
(*)