"Ya paling disuruh joget-joget dulu," ujar seorang ladyboy tersebut, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, dikutip dari Tribun Jabar.
Terungkapnya kasus ini juga berdasarkan pengintaian anggota di lapangan.
Saat itu, mereka melihat adanya mobil-mobil mencurigakan yang berkeliling di sekitar vila Kota Bunga Cipanas.
"Kami melakukan pengintaian dan penyergapan, setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Kapolres.
Hasil dari terbongkarnya kasus bisnis prostitusi international ini, polisi menetapkan lima tersangka.
Sementara kedelapan PSK akan dilepaskan usai dimintai keterangan, karena mereka hanyalah korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya paling sedikit 3 tahun atau denda Rp 120 juta.
Pengungkapan jariangan esek-esek ini juga dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
(*)