Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus jaringan prostitusi international kembali berhasil dibongkar aparat.
Polres Cianjur membongkar aktivitas prostitusi di kawasan Cipanas, Cianjur.
Melansir dari Tribun Jabar pada Rabu (9/10/2019), sejumlah pekerja seks komersial (PSK), lady boy, sampai mucikari berhasil diamankan petugas.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan selama ini di sejumlah kawasan vila Cipanas memang kerap disambangi WNA untuk melakukan transaksi.
Saat menjalankan bisnisnya, para PSK akan ditawarkan perantara yang berkeliling menggunakan mobil untuk mencari sasaran.
Ada yang bertugas sebagai sopir, tukang negosiasi dan koordinator pekerja.
Baca Juga: Gedung Milik Daesung Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi dan Jual Beli Narkotika
Para pekerja yang ditawarkan bukan hanya perempuan saja, tetapi juga laki-laki atau biasa disebut dengan lady boy.
Melansir dari Tribun Bogor pada Rabu (9/10/2019), saat diamankan oleh aparat para lady boy atau waria itu bersama dengan PSK perempuan lainnya beroperasi menggunakan mobil keliling.
Mereka berkeliling di kawasan Kota Bunga, Cipanas layaknya seperti jajanan tahu bulat yang dijual pedagang menggunakan mobil ke berbagai tempat.
"Mereka berkeliling dengan menggunakan mobil di wilayah vila Kota Bunga Cipanas."
"Di dalam mobil terdapat wanita yang ditawarkan khusus ke warga negara asing berkebangsaan Timur Tengah," ujar Juang.
Saat digrebek aparat, ada 8 orang PSK yang tiga antaranya diidentifikasi sebagai lady boy.
Untuk pelanggannya sendiri mereka mengaku kebanyakan di dominasi oleh WNA asal Timur Tengah yang kerap menginap di vila.
Tarif yang dikenakan untuk memesan PSK perempuan paling murah sekitar Rp 500 ribu.
Sementara untuk lady boy kisarannya sekitar Rp 400 ribu.
Tetapi tarif Rp 400 ribu itu biasanya disertai dengan request yang meminta mereka menari sampai bugil.
Menurut pengakuannya, permintaan tersebut memang menjadi salah satu kebiasaan dari para pria hidung belang yang ingin menyewa jasanya.
"Ya paling disuruh joget-joget dulu," ujar seorang ladyboy tersebut, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, dikutip dari Tribun Jabar.
Terungkapnya kasus ini juga berdasarkan pengintaian anggota di lapangan.
Saat itu, mereka melihat adanya mobil-mobil mencurigakan yang berkeliling di sekitar vila Kota Bunga Cipanas.
"Kami melakukan pengintaian dan penyergapan, setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Kapolres.
Hasil dari terbongkarnya kasus bisnis prostitusi international ini, polisi menetapkan lima tersangka.
Sementara kedelapan PSK akan dilepaskan usai dimintai keterangan, karena mereka hanyalah korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya paling sedikit 3 tahun atau denda Rp 120 juta.
Pengungkapan jariangan esek-esek ini juga dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
(*)