Find Us On Social Media :

Dijajakan Pakai Mobil Keliling Hingga Jadi Langganan WNA, Lady Boy di Vila Cipanas Ngaku Disuruh Joget-joget Tanpa Sehelai Benang

By Siti Maesaroh, Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:24 WIB

Ilustrasi wanita malam

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Kasus jaringan prostitusi international kembali berhasil dibongkar aparat.

Polres Cianjur membongkar aktivitas prostitusi di kawasan Cipanas, Cianjur.

Melansir dari Tribun Jabar pada Rabu (9/10/2019), sejumlah pekerja seks komersial (PSK), lady boy, sampai mucikari berhasil diamankan petugas.

Baca Juga: Terbongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Madiun, Kolong Meja Dijadikan Bilik Asmara Sempit Layaknya Kandang Ayam

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan selama ini di sejumlah kawasan vila Cipanas memang kerap disambangi WNA untuk melakukan transaksi.

Saat menjalankan bisnisnya, para PSK akan ditawarkan perantara yang berkeliling menggunakan mobil untuk mencari sasaran.

Ada yang bertugas sebagai sopir, tukang negosiasi dan koordinator pekerja.

Baca Juga: Gedung Milik Daesung Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi dan Jual Beli Narkotika

Para pekerja yang ditawarkan bukan hanya perempuan saja, tetapi juga laki-laki atau biasa disebut dengan lady boy.

Melansir dari Tribun Bogor pada Rabu (9/10/2019), saat diamankan oleh aparat para lady boy atau waria itu bersama dengan PSK perempuan lainnya beroperasi menggunakan mobil keliling.

Mereka berkeliling di kawasan Kota Bunga, Cipanas layaknya seperti jajanan tahu bulat yang dijual pedagang menggunakan mobil ke berbagai tempat.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Makin Runyam, Muncul Pria yang Diduga Oknum Polda Jatim hingga Tak Adanya Foto Pemesan VA di BAP

"Mereka berkeliling dengan menggunakan mobil di wilayah vila Kota Bunga Cipanas."

"Di dalam mobil terdapat wanita yang ditawarkan khusus ke warga negara asing berkebangsaan Timur Tengah," ujar Juang.

Saat digrebek aparat, ada 8 orang PSK yang tiga antaranya diidentifikasi sebagai lady boy.

Untuk pelanggannya sendiri mereka mengaku kebanyakan di dominasi oleh WNA asal Timur Tengah yang kerap menginap di vila.

Baca Juga: Diduga Buka Praktik Prostitusi Gay Sesama Jenis, 5 WNI Diciduk Saat Asyik Layani Klien Pria di Hotel Mewah Malaysia

Tarif yang dikenakan untuk memesan PSK perempuan paling murah sekitar Rp 500 ribu.

Sementara untuk lady boy kisarannya sekitar Rp 400 ribu.

Tetapi tarif Rp 400 ribu itu biasanya disertai dengan request yang meminta mereka menari sampai bugil.

Baca Juga: 8 Wanita Diinterogasi, Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi dalam Acara Ulang Tahun Seungri di Palawan, Filipina

Menurut pengakuannya, permintaan tersebut memang menjadi salah satu kebiasaan dari para pria hidung belang yang ingin menyewa jasanya.

"Ya paling disuruh joget-joget dulu," ujar seorang ladyboy tersebut, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, dikutip dari Tribun Jabar.

Terungkapnya kasus ini juga berdasarkan pengintaian anggota di lapangan.

Saat itu, mereka melihat adanya mobil-mobil mencurigakan yang berkeliling di sekitar vila Kota Bunga Cipanas.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Seungri BIGBANG Sampai ke Indonesia, Sebut Ada Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta Disiapkan untuk Pengusaha di Tanah Air

"Kami melakukan pengintaian dan penyergapan, setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Kapolres.

Hasil dari terbongkarnya kasus bisnis prostitusi international ini, polisi menetapkan lima tersangka.

Sementara kedelapan PSK akan dilepaskan usai dimintai keterangan, karena mereka hanyalah korban.

Baca Juga: Della Perez Bantah Tudingan Numpang Tenar di Kasus Prostitusi Online, Nia Ramadhani Justru Punya Pendapat Tak Biasa!

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya paling sedikit 3 tahun atau denda Rp 120 juta.

Pengungkapan jariangan esek-esek ini juga dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

(*)