Baca Juga: Semakin Dewasa dan Bertato, Axel Matthew Makin Mirip Jeremy Thomas!
Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.
Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta.
Dua tahun berlalu, Kombes Argo Yuwono mengatakan kasusnya sudah P21.
(*)