(Ini Pesan Gusti Rosaline Kepada Suami Sirinya yang Seorang Pejabat)
Akibat penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka yang diterima oleh Gusti yaitu pada bagian punggung, tangan, leher dan bibirnya.
Proses hukum pun sedang dilakukan oleh pihak Gusti.
Ia sudah melaporkan hal ini atas dugaan penganiayaan dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP.
(Pakaian Dalam Dicuri, Gusti Rosaline Lapor Polisi)
Laporan Polisi nomor: LP/896/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)