Sanksi nunggak Iuran BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Kabar terkait sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan itu lantas jadi polemik masyarakat.
Banyak orang beranggapan peraturan baru tersebut sebagai keputusan yang kurang bijak.
Berikut beberapa komentar yang tampak diungkapkan publik terkait pemberian sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Keluarga Pasien Pengidap Kanker Payudara Gugat BPJS Kesehatan Karena Hentikan Penjaminan Obat
Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai upaya, salah satunya dengan adanya petugas penagihan iuran.
Dilansir dari laman Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, suntikan tersebut telah habis untuk membayarkan tagihan RS.
Untuk itu BPJS Kesehatan harus bekerja keras untuk menutupi kekurangan tersebut. Sejumlah upaya akan terus digenjot agar pembayaran iuran yang didapat maksimal.
Baca Juga: Hadirnya BPJS Kesehatan, Wujudkan Indonesia Sehat Hingga Akhir Masa
"Tentu kami akan kerja keras seperti rekrutmen peserta, penagihan iuran, membuka akses pendaftaran dan kanal pembayaran secara luas sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan menyetor iuran," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (10/18) lalu.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dalam upaya kepatuhan badan usaha untuk pendaftaran, pemberian data peserta yang sebenarnya dan data upah. Kerjasama ini dengan menggandeng kejaksaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
BPJS Kesehatan juga merekrut kader jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai pengingat dan pengumpul iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. (*)