Find Us On Social Media :

Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Terancam Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, hingga Dipersulit saat Ajukan Kredit Jadi Polemik Masyarakat

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 11 Oktober 2019 | 12:09 WIB

Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Terancam Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, hingga Dipersulit saat Ajukan Kredit Jadi Polemik Masyarakat

Grid.ID - Belum selesai soal kenaikan tarif, kini sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan jadi polemik masyarakat.

Pasalnya, beberapa sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan berupa tak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit.

Meski sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan belum resmi diterapkan, nyatanya hal tersebut telah menjadi polemik masyarakat.

Baca Juga: Belum Kelar Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

Banyak pro dan kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang diambil pemerintah.

Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluhkan defisit keuangan akibat tunggakan para peserta jaminan kesehatan tersebut.

Akibatnya, BPJS Kesehatan pun tak bisa membayar hutang, sehingga pemerintah harus menggelontorkan sejumlah dana untuk menutupnya.

Baca Juga: Dari Rumah Sakit Nakal Sampai Yang Meninggal Masih Bisa Klaim, Ini Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan Menurut Sri Mulyani

Terkait keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.

Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) BPJS Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 terus menjadi polemik publik.

Pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Nah Lo, Perokok Adalah Salah Satu Penyebab BPJS Kesehatan Tekor

Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 120.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 75.000 per bulan. Sementara itu iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan.

Kenaikan iuran tersebut merupakan hasil usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sementara mengacu usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan kelas 1 harus membayar Rp 160.000,-, kelas II Rp 110.000,-, dan kelas III Rp 42.000,-.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru, Perhatikan Hal ini Agar Status Pasien 'BPJS' Tidak Gugur

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan disebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebagai upaya menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum selesai masalah kenaikan iuran tersebut, pemerintah kini menyiapkan aturan yaitu sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Fahmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Oleh karena itu, seseorang yang memerlukan layanan publik, seperti memperpanjang SIM, STNK, Paspor, mengurus IMB, hingga mengajukan kredit tetapi masih memiliki tunggakan BPJS akan ditolak.

Baca Juga: Sekarang Bisa Loh Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Caranya!

Sanksi nunggak Iuran BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Kabar terkait sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan itu lantas jadi polemik masyarakat.

Banyak orang beranggapan peraturan baru tersebut sebagai keputusan yang kurang bijak.

Berikut beberapa komentar yang tampak diungkapkan publik terkait pemberian sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Keluarga Pasien Pengidap Kanker Payudara Gugat BPJS Kesehatan Karena Hentikan Penjaminan Obat

Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai upaya, salah satunya dengan adanya petugas penagihan iuran.

Dilansir dari laman Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, suntikan tersebut telah habis untuk membayarkan tagihan RS.

Untuk itu BPJS Kesehatan harus bekerja keras untuk menutupi kekurangan tersebut. Sejumlah upaya akan terus digenjot agar pembayaran iuran yang didapat maksimal.

Baca Juga: Hadirnya BPJS Kesehatan, Wujudkan Indonesia Sehat Hingga Akhir Masa

"Tentu kami akan kerja keras seperti rekrutmen peserta, penagihan iuran, membuka akses pendaftaran dan kanal pembayaran secara luas sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan menyetor iuran," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (10/18) lalu.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dalam upaya kepatuhan badan usaha untuk pendaftaran, pemberian data peserta yang sebenarnya dan data upah. Kerjasama ini dengan menggandeng kejaksaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

BPJS Kesehatan juga merekrut kader jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai pengingat dan pengumpul iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. (*)