Find Us On Social Media :

Penjelasan Badan POM Soal Perkembangan Penarikan Produk Ranitidin yang Terkontaminasi NDMA

By Annisa Dienfitri, Jumat, 11 Oktober 2019 | 14:16 WIB

Konferensi pers penarikan produk ranitidin yang mengandung NDMA di Gedung Badan POM, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Kisah Keluarga Colt yang Melakukan Perkawinan Sedarah Selama 4 Generasi, Saat Ditemukan Kondisi Anak-anaknya Mengenaskan

"Izin edar dari ranitidin udah dicancel, udah dihold, diambil kembali, dibatalkan untuk sementara untuk melihat kembali proses selanjutnya," tukas Penny.

Lanjut Penny, Badan POM akan terus mengawasi peredaran ranitidin di seluruh penjuru Tanah Air.

Penny menegaskan, hingga 78 hari ke depan seharusnya zat aktif ranitidin sudah tak lagi beredar di pasaran.

Baca Juga: Venna Melinda Unggah Ini Pasca Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal!

"Ranitidin harusnya sudah tidak ada di pasaran dan ada batas waktu penarikan 80 hari dari semenjak 9 Oktober," tegasnya lagi.

Meski demikian, Penny berharap masyarakat tetap tenang mengingat masih terdapat obat pengganti atau alternatif yang akan diberikan oleh dokter.

"Kami harap masyarakat bisa memahami, merespon dengan tidak panik. Pengobatan dengan ranitidin itu ada alternatif lainnya," kata Penny.

Baca Juga: Dapat Kejutan Romantis Hingga Cincin Berlian Ratusan Juta Rupiah dari Judika, Duma Riris: Makin Tua Makin Romantis!

"Ada substitusinya (ranitidin). Para konsumen, pasien bisa menghubungi pada dokter masing-masing karena ini terkait obat keras," lanjutnya.

(*)