Find Us On Social Media :

Penjelasan Badan POM Soal Perkembangan Penarikan Produk Ranitidin yang Terkontaminasi NDMA

By Annisa Dienfitri, Jumat, 11 Oktober 2019 | 14:16 WIB

Konferensi pers penarikan produk ranitidin yang mengandung NDMA di Gedung Badan POM, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) membagikan kelanjutan perkembangan penarikan produk ranitidin yang terkotaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Sebelumnya, setelah 30 tahun beredar di pasaran, 13 September 2019 lalu US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu lama, yakni sekitar 70 hari pemakaian.

Baca Juga: Karakternya Tidak Pernah Jauh dari Kesan Imut dan Menggemaskan, Jung In Sun Kembali Berperan Sebagai Seorang Polisi dengan Pesona Tak Kalah Menawan!

Berdasarkan temuan tersebut, usai melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk ranitidin, Badan POM menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA.

Hasilnya, terdapat 6 dari 10 merek obat ranitidin yang dipastikan positif terkontaminasi NDMA melebihi batas.

Sebagai langkah preventif, Ketua Badan POM, Penny K Lukito, menerangkan pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara industri farmasi pemegang izin edar seluruh produk yang terdeteksi cemaran NDMA.

Baca Juga: Konser Shawn Mendes di Indonesia Ramai Dihadiri Penonton, Intip Keseruan di Dalam Venue!

Setidaknya terdapat sebanyak 67 merek yang mengandung zat aktif ranitidin.

"9 Oktober kami melihat ada indikasi banyak brand yang mengandung cemaran melebihi ambang batas," kata Penny saat konferensi pers di Gedung Badan POM, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sehingga akhirnya kami mengambil keputusan seluruh industri farmasi menghentikan peredarannya. Ini bentuk tanggung jawab dari industri farmasi juga," terang Penny.

Baca Juga: Kisah Keluarga Colt yang Melakukan Perkawinan Sedarah Selama 4 Generasi, Saat Ditemukan Kondisi Anak-anaknya Mengenaskan

"Izin edar dari ranitidin udah dicancel, udah dihold, diambil kembali, dibatalkan untuk sementara untuk melihat kembali proses selanjutnya," tukas Penny.

Lanjut Penny, Badan POM akan terus mengawasi peredaran ranitidin di seluruh penjuru Tanah Air.

Penny menegaskan, hingga 78 hari ke depan seharusnya zat aktif ranitidin sudah tak lagi beredar di pasaran.

Baca Juga: Venna Melinda Unggah Ini Pasca Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal!

"Ranitidin harusnya sudah tidak ada di pasaran dan ada batas waktu penarikan 80 hari dari semenjak 9 Oktober," tegasnya lagi.

Meski demikian, Penny berharap masyarakat tetap tenang mengingat masih terdapat obat pengganti atau alternatif yang akan diberikan oleh dokter.

"Kami harap masyarakat bisa memahami, merespon dengan tidak panik. Pengobatan dengan ranitidin itu ada alternatif lainnya," kata Penny.

Baca Juga: Dapat Kejutan Romantis Hingga Cincin Berlian Ratusan Juta Rupiah dari Judika, Duma Riris: Makin Tua Makin Romantis!

"Ada substitusinya (ranitidin). Para konsumen, pasien bisa menghubungi pada dokter masing-masing karena ini terkait obat keras," lanjutnya.

(*)