Find Us On Social Media :

Kisah Pilu Nenek Amih yang 2 Tahun Lalu Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar dan Kini Dipidanakan Menantunya

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 11 Oktober 2019 | 14:49 WIB

Nenek Amih jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017)

Hingga berita ini diturunkan, beberapa anak nenek Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Namun nenek Amih sendiri masih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantaran usianya yang sudah senja.

Baca Juga: Jadi Pelawak Nyambi Juragan Properti, Begini Penampakan Kos-kosan Tukul Arwana yang Bisa Hasilkan Rp 500 Juta per Bulan

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Amih (87), warga Kampung Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan anak kandungnya sendiri karena masalah utang piutang.

Yani Suryani, anak kandungnya, dan Handoyo, sang suami, merasa nenek Amih berutang kepadanya senilai lebih dari Rp 40 juta.

Kejadian ini berawal ketika Yani dan Handoyo berjanji membantu Asep Ruhendi, anak keenam Amih, yang usahanya ambruk pada 2001 hingga mengalami kredit macet ke bank sebesar lebih dari Rp 40 juta.

Baca Juga: Blak-blakan Tentang Latar Belakang Pendidikannya yang Kurang, Duo AKMU: Kami Menghadapi Kesulitan Ekonomi Jadi Tidak Bisa Pergi Sekolah

Namun, saat hakim meminta bukti yang lebih kuat terkait jumlah pasti piutangnya, Yani dan Handoyo tidak dapat memberikannya.

Mereka hanya bisa memberikan bukti transfer ke rekening Asep sebesar Rp 21,5 juta.

Melansir dari Kompas, Pengadilan Negeri Garut memutuskan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo kepada Amih dan Asep Ruhendi dalam persidangan Rabu (14/6/2017).

Hal tersebut karena Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai menilai bukti-bukti yang dijadikan dasar tuntutan tidak kuat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata.

(*)