Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masih ingat dengan nenek Amih, seorang ibu yang digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar pada 2017 lalu?
Kabarnya nenek Amih kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Siti Rokayah atau biasa dipanggil nenek Amih dilaporkan menantunya karena pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cerita Nita Thalia Saat Dilamar Sebagai Istri Kedua: Awalnya Bertamu Sekarang Jadi Suami
Melansir dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (09/10/2019), menantunya itu melaporkan nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan nenek Amih.
Menantunya menganggap pernyataan nenek Amih di salah satu talkshow mencemarkan nama baiknya.
Beberapa anak nenek Amih pun turut terseret dalam kasus ini.
Menurut salah satu anak nenek Amih yang juga turut dipidanakan, kasus ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu ketika gugatan ganti rugi senilai Rp 1,8 miliar masih berjalan.
"Sudah masuk laporan yang menyeret 3 orang anak dan satu menantu nenek Amih. Kalau, nenek Amih sendiri dilaporkan setelah putusan MK waktu itu keluar," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak nenek Amih yang juga menjadi terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa anak nenek Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Namun nenek Amih sendiri masih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantaran usianya yang sudah senja.
Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Amih (87), warga Kampung Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan anak kandungnya sendiri karena masalah utang piutang.
Yani Suryani, anak kandungnya, dan Handoyo, sang suami, merasa nenek Amih berutang kepadanya senilai lebih dari Rp 40 juta.
Kejadian ini berawal ketika Yani dan Handoyo berjanji membantu Asep Ruhendi, anak keenam Amih, yang usahanya ambruk pada 2001 hingga mengalami kredit macet ke bank sebesar lebih dari Rp 40 juta.
Namun, saat hakim meminta bukti yang lebih kuat terkait jumlah pasti piutangnya, Yani dan Handoyo tidak dapat memberikannya.
Mereka hanya bisa memberikan bukti transfer ke rekening Asep sebesar Rp 21,5 juta.
Melansir dari Kompas, Pengadilan Negeri Garut memutuskan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo kepada Amih dan Asep Ruhendi dalam persidangan Rabu (14/6/2017).
Hal tersebut karena Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai menilai bukti-bukti yang dijadikan dasar tuntutan tidak kuat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata.
(*)