Sang anggota TNI dihukum karena telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sedangkan FS yang telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Karena sesungguhnya sikap netral harus dijunjung tinggi oleh seluruh prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT).
Ternyata tak hanya Peltu YNS saja yang dicopot dari jabatannya karena ulah sang istri.
Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z juga baru saja dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf karena komentar sang istri di media sosial.
Baca Juga: Komentari Kasus Penusukan Wiranto, Hanum Rais Dilaporkan Polisi
Melansir laman Antara, Sabtu (12/10/2019), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mencopot jabatan Kolonel HS dan Serda Z.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar,"
"Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), dikutip Grid.ID dari Antara.
Atas ulang sang istri, para nggota TNI ini harus menjalani penahanan selama 14 hari.
(*)