Find Us On Social Media :

Nyinyir di Sosmed dan Tuduh Kasus Wiranto Cuma Rekayasa, Begini Nasib Para Istri Anggota TNI yang Suaminya Dicopot dari Jabatan

By Siti Maesaroh, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:53 WIB

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Beberapa waktu lalu kasus penyerangan kepada pejabat negara menimpa Menkopolhukam, Wiranto.

Kasus penyerangan tersebut terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, saat Wiranto baru saja menghadiri acara peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla-ul Anwar.

Berita tersebut langsung menyebar dan menjadi perhatian publik karena baru kali ini terjadi dengan sangat jelas dan terang-terangan.

Baca Juga: Sampai Tak Bisa Makan Saat Dengar Wiranto Ditusuk, Krisdayanti Soroti Soal Pengamanan: Bukan Sok-sokan, Saya Sudah 9 Tahun Pakai Bodyguard

Buntut dari kasus penyerangan, ada banyak komentar dari netizen yang dilontarkan saat menyikapi kasus penyerangan itu.

Salah satunya ialah unggahan nyinyir istri dari para anggota TNI.

Melansir dari Tribun Bogor pada Jumat (11/10/2019), postingan nyinyir yang diunggah para istri TNI ini perihal peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Baca Juga: Dengar Kabar Wiranto Ditusuk, Keluarga Sang Menteri di Solo Syok dan Gemetaran!

Akibat dari perbuatan tersebut, suaminya yang menjabat sebagai Dandim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perihal kasus yang menimpa istri dari anggota TNI tersebut dan segera mengambil tindakan.

Berdasarkan laporan, postingan tersebut diunggah oleh istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.

Baca Juga: Terkuak Motif Penusukan Wiranto, Benarkah Ada Dendam Karena Teman Seperjuangan ISIS Ditangkap?

"Angkatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa dikutip dari Tribun Bogor.

Kedua istri anggota TNI itu akan diproses melalui peradilan umum.

"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum."

Baca Juga: Kisah Cinta SA atau Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto: Nikah 3 Kali Hingga Harus Dipenjara Gara-gara Kawin Lari

"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," ujar Andika

Kepada kolonel HS dan Z harus menerima konsekuensi karena dianggap telah melanggar UU nomer 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.

Baca Juga: Tetangga Pelaku Penusuk Wiranto Akui Pernah Temukan Benda Mencurigakan yang Tak Lazim Disimpan di Rumah

Melansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (11/10/2019), Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui belum genap dua bulan meduduki jabatan tersebut.

Namun karena postingan istrinya yang bernama Irma Zukkifli Nasution yang berbau nyinyir, membuat jabatannya harus dicopot.

Berdasarkan laporan, Hendi merupakan kolonel pertama yang menjabat sebagai Dandim Kendari.

Ia naik dari Tipe B menjadi Tipe A menggantikan Dandim Kendari sebelumnya yang dijabat oleh Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya.

Baca Juga: Insiden Penusukan Menkopolhukam Wiranto Berbuah Komentar Sinis dari para Netizen, Psikolog Sosial: Harusnya Prihatin, Ini Malah Jadi Kabar Gembira

Sebelumnya, akun Facebook istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution memposting unggahan nyinyir terkait penusukan Wiranto.

"Jangan cemen pak,.. Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," bunyi postingan Irma.

"Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti," tulis postingan kedua Irma.

Meski pada kedua postingannya tersebut tak menyebut nama Wiranto, namun akibat nyinyirannya itu karier suaminya menjadi terancam dia ia sendiri juga terjerat UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

(*)