(BACA: Jenasah Adelina Sudah Pulang, TKW NTT yang Tewas Di Malaysia)
Dilaporkan pada hari Kamis bahwa kedua saudara kandung tersebut di remisi selama tujuh hari ekstra untuk penyelidikan pembunuhan berdasarkan Bagian 302 KUHP.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan bahwa negaranya menginginkan keadilan bagi Adelina.