Find Us On Social Media :

VIDEO: Ternyata Hal ini Melatarbelakangi Kekerasan yang Dialami Gusti Rosaline

By Dwi Lanang Sentosa, Minggu, 18 Februari 2018 | 01:21 WIB

Gusti Rosaline saat dijumpai Grid.ID di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Didampingi oleh pengacaranya, Razman Nasution dan kedua orangtuanya, Gusti Rosaline berniat melaporkan seorang pejabat. (Dianita Anggraeni/Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.IDGusti Rosaline mengaku telah di aniaya oleh suaminya yang merupakan seorang mantan sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam (15/2/2018) di apartemen Batavia, Jakarta Pusat.

(BACA: VIDEO: Dhawiya Gunakan Benda ini untuk Sembunyikan Narkoba Jenis Sabu)

Di katakan Razman selaku kuasa hukum Gusti, motif pemukulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut karena sempat terjadi pertengkaran.

"Penyebabnya mereka bertengkar karena rumahtangga. Beberapa waktu yang lalu ada yang melakukan pengrusakan (apartemen Gusti) itu, dan patut diduga yang melakukan pengrusakan kediaman (Gusti) itu adalah istri pertama dari Patrice Rio Capella," jelas Razman yang ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

(BACA: VIDEO: Temukan Barang Bukti ini, Ternyata Begini Kronologi Penangkapan Dhawiya dan Kekasih)

Menurut pemain film 'Rumah Bekas Kuburan' tersebut pemukulan itu bukanlah yang pertama kali dilakukan sejak Gusti menikah siri dengan Patrice selama setahun.

"Menurut Oca, ini sudah sering terjadi makanya mama dan papinya marah. Karena Oca menutupi selama ini. Karena ini sudah enggak bisa menghindar lagi akhirnya Oca jujur kalau sering," papar Razman.

(BACA: VIDEO: Masuk Deretan Artis yang Terjerat Narkoba, Seperti ini Kronologi Penangkapan Dhawiya)

Dari penganiayaan tersebut terdapat beberapa luka yang diterima oleh Gusti yaitu pada punggung, tangan, leher, dan bibirnya. Proses hukum pun sedang dilakukan oleh pihak Gusti.

Ia sudah melaporkan dengan kasus penganiayaan pasal 351 Ayat 1 KUHP, Laporan Polisi Nomor: LP/896/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak kisah selengkapnya di video berikut ini. (*)