Find Us On Social Media :

Roro Fitti Batal Pakai Baju dari Kuasa Hukumnya, Ternyata Ada Aturannya

By Alfa Pratama, Minggu, 18 Februari 2018 | 15:18 WIB

Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Grid.IDRoro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Selama di tahanan Roro hanya boleh mengenakan celana pendek di atas dengkul sesuai peraturan kepolisian.

Demikian disampaikan pengacara Irsan Gusfrianto usai menemui kliennya, Roro Fitria, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) malam.

(5 Pengakuan Roro Fitria Dari Balik Dinding Rumah Tahanan, Pertama Kali Nyabu Hingga Permintaan Makanan )

"Tadi di atas dibilang harus dibatasi. Enggak boleh terlalu panjang-panjang. Sebagian kita bawa pulang," ujar Irsan yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews. 

Irsan dan Noneng bertemu Roro untuk membawa pulang beberapa helai baju dan celana yang panjang karena tidak bisa dipakai di dalam.

"Celana panjang ada lima yang harus kita bawa pulang, total ada lima pasang sama pakaian, " ucap dia.

(VIDEO: Roro Fitria Usai Dijenguk Oleh Keluarga di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya)

Pengacara Roro Fitria pun akhirnya membawa pulang sebuah koper merah berisi baju.

Sementara, dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Permasyaraktan dan Rumah Tahanan Negara, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang.

(Tetangga Sebut Roro Fitria Sosok yang Misterius)

Roro Fitria ditangkap bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.