Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian.
Baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
( BACA JUGA: Pengemis 103 Tahun Ini Dikenal Sebagai Orang Suci, Kematiannya Meninggalkan Duka Mendalam Bagi Rakyat Bulgaria )
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Walaupun sifatnya sangat penting, namun pelayanan-pembuatan e-KTP menghadapi beberapa masalah.
Salah satu masalah yang sering dialami warga adalah lamanya proses pembuatan e-KTP.
( BACA JUGA: Benarkah Wanita Lebih Bahagia Daripada Pria Ketika Menjomblo? )
Banyak warga yang sudah lama melakukan perekaman data, namun belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ternyata lambannya proses pembuatan e-KTP memunculkan inspirasi bagi seorang pria.