Grid.ID - Pihak Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia menyebutkan merek telepon seluler (ponsel) ilegal terbanyak yang beredar di Indonesia adalah iPhone dan Xiaomi.
Hal itu tercermin dari dua merek tersebut yang mendominasi 20.545 ponsel ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama enam bulan terakhir.
Puluhan ribu ponsel selundupan itu berasal dari impor dalam jumlah besar maupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri.
Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.
(Ini Dia Ponsel yang Jadi Handset Pertama Nokia dengan Android 8.0 Oreo )
"Memang handphone ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia Hasan Aula saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak.
Adapun produk ponsel dikatakan resmi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
(Gara-gara Tak Bisa Klaim Garansi HP, Seorang Pria Baku Hantam Dengan Karyawan Toko)
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyayangkan fakta masih maraknya penyelundupan ponsel serta bisnis gadget melalui jalur yang tidak resmi.
Padahal, selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan regulasi bagi pengusaha untuk memperdagangkan ponsel dan gadget, bahkan yang dari luar negeri.
"Kurang apalagi pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan. Sertifikasi yang tadinya sampai dua bulan, sekarang dua hari, jadi apa yang kurang, masih juga nyelundup," tutur Rudiantara.