"Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya. Saya tidak akan kabur tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Kriss.
"Ini kasus pemukulan, nggak ada barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, persidangan ini merupakan buntut dari laporan pemain FTV Antony Hillenaar yang terkena bogem mentah Kriss pada April 2019 lalu.
Akibat kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
(*)