Find Us On Social Media :

Mohon Penangguhan Penahanan, Kriss Hatta: Tak Ada Keuntungan Negara Menahan Saya!

By Annisa Dienfitri, Senin, 14 Oktober 2019 | 19:08 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kriss Hatta Dipenjara dan Bayar Uang Rp 150 Juta karena Membela Wanita yang Dilecehkan

"Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya. Saya tidak akan kabur tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Kriss.

"Ini kasus pemukulan, nggak ada barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, persidangan ini merupakan buntut dari laporan pemain FTV Antony Hillenaar yang terkena bogem mentah Kriss pada April 2019 lalu.

Baca Juga: Sudah Bayar Uang Damai Rp 150 Juta pada Anthony Hilenaar, Kriss Hatta Malah Diperpanjang Masa Tahanannya, Ibu Kriss: Kecewa!

Akibat kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

(*)