Find Us On Social Media :

Mohon Penangguhan Penahanan, Kriss Hatta: Tak Ada Keuntungan Negara Menahan Saya!

By Annisa Dienfitri, Senin, 14 Oktober 2019 | 19:08 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Kriss Hatta berharap majelis hakim akan mengabulkan penangguhan penahanan atas kasus pemukulannya terhadap Anthony Hillenaar.

Menurut Kriss Hatta, ia akan lebih berguna bagi masyarakat jika tak dikurung di dalam tahanan.

"Saya mohon kepada hakim tolong kabulkan penangguhan penahanan karena tidak ada keuntungan negara menahan saya di Cipinang," kata Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Ungkap Bukti Keterlibatan Hilda Vitria, Kriss Hatta Sebut Kasusnya dengan Anthony Hillenaar Hanya Settingan

Lanjut Kriss, negara tak akan diuntungkan lantaran membiarkan dirinya tidak bekerja.

"Negara tidak mendaparkan suntikan devisa negara, apakah negara dapat APBN? Kan nggak," katanya lagi.

Mantan Hilda Vitria itu juga menyebut tak ingin membebani sang ibunda, Tuty Suratinah, serta masih memiliki tanggungan yang harus ditanganinya.

Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, Kriss Hatta Ungkap Keterlibatan Hilda Vitria dalam Kasus Pemukulan

"Saya cuma mau kerja aja, karena ibu saya ini udah banting tulang ke sana kemari bantu saya terkait kasus hukum," ungkap Kriss panjang lebar.

"Saya masih punya ayah dan adik yang harus saya handle. Saya bebas itu bukan untuk main, banyak peernya," tuturnya.

Presenter berusia 31 tahun itu memohon agar majelis hakim percaya dan mengatakan kasusnya bukan perkara berat.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kriss Hatta Dipenjara dan Bayar Uang Rp 150 Juta karena Membela Wanita yang Dilecehkan

"Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya. Saya tidak akan kabur tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Kriss.

"Ini kasus pemukulan, nggak ada barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, persidangan ini merupakan buntut dari laporan pemain FTV Antony Hillenaar yang terkena bogem mentah Kriss pada April 2019 lalu.

Baca Juga: Sudah Bayar Uang Damai Rp 150 Juta pada Anthony Hilenaar, Kriss Hatta Malah Diperpanjang Masa Tahanannya, Ibu Kriss: Kecewa!

Akibat kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

(*)