Grid.ID - Rasanya baru kemarin, publik dihebohkan dengan kabar anggota TNI yang terlibat masalah akibat status istrinya di media sosial.
Mengutip Kompas.com, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran tulisan istrinya di media sosial.
Begitu pula dengan Peltu YNS, anggota TNI Satpomau Lanud Mujono Surabaya yang ikut dicopot jabatannya karena hal yang sama.
Kedua anggota TNI tersebut, harus rela melepaskan jabatannya karena komentar nyinyir sang istri di jagat maya.
Komentar nyinyir yang ditulis kedua istri anggota TNI itu menyangkut soal penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Seakan tak belajar dari dua kasus tersebut, seorang istri anggota TNI di Wonosobo ikut terlibat masalah yang sama karena komentar nyinyirnya seputar penusukan Wiranto.
Mengutip Tribun Jateng, seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo berinisial BD, harus menghadapi sanksi disiplin militer gara-gara ulah istrinya, WW.
Baca Juga: Dikubur Hidup-hidup saat Usianya Baru 3 Hari, Bayi Ini Akhirnya Selamat dari Maut!
WW, ikut memberikan komentar nyinyir soal peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Padahal, WW adalah anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo.
Berdasarkan keterangan Dandim 0707/Wonosobo Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, WW telah menuliskan komentar nyinyirnya itu di Facebook.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan.
"Kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," ungkap Letkol Wiwid.
Meski akun Facebook WW telah lenyap, namun jejak digitalnya tetap ada.
Komentar WW tersebut, masih terus dibagikan oleh berbagai akun media sosial.
Dalam postingan viral tersebut, WW diduga menuliskan komentar yang berisi seperti berikut ini:
"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."
Akibat komentar nyinyir itu, anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) itu diperiksa bersama sang istri.
Saat diperiksa, istri Kopda BD, WW, mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Kini, Kopda BD akan segera menjalani proses hukum secara militer guna mempertanggungjawabkan ulah istrinya, WW.
Jika terbukti, maka Kopda BD terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan.
"Kopda BD saat ini sedang diperiksa dan dilakukan pendalaman.
"Sesuai aturan di TNI AD, Kopda BD turut bertanggungjawab atas perbuatan istrinya," tutup Wiwid. (*)