(Laporkan Pejabat, Gusti Rosaline Tiba di Kantor Polisi Bersama Kedua Orangtuanya)
Oca mengalami luka di tangan, bibir dan memar di kaki.
Atas peristiwa tersebut Patrice Rio Capella yang pernah mendekam di penjara 1,5 tahun akibat tindak korupsi dana bansos itu, kembali terancam masuk bui lagi.
“Yang satu (Patrice Rio Capella) ancaman pidana dua tahun delapan bulan melanggar pasal 351 ayat 1,” tutupnya. (*)